Kamis, 11 September 2014

Beragam Sifat Orang Indonesia

Orang Indonesia sangat dikenal sebagai orang yang lunak dan sabar dalam menghadapi orang lainnya. Ramah, banyak senyum, dan menunjukkan gerakan-gerakan yang lamban bila berjalan kaki. Apakah yang dapat diartikan dari observasi demikian tentang orang Indonesia ini? Beberapa cirinya dapat diperinci di bawah ini:

Tidak bisa tepat waktu. Kalau datang ke tempat pekerjaan ia terlambat dari waktu yang telah ditentukan. Kalau diundang rapat, datangnya terlambat.
Tidak bisa mengemukakan pendapatnya di muka umum, di muka atasannya. Kalau atasan menanyakan pendapat si bawahan tentang penyelesaian suatu masalah sosial darinya, maka ia akan mengatakan, “Itu bagaimana Bapak saja.” Dalam pertemuan-pertemuan ia akan lebih berperan sebagai pendengar yang baik, namun bila ia mengangguk belum berarti mengiyakan.
Karena dirinya ramah, maka ia mengharapkan orang lain juga akan bersikap ramah. Apabila orang lain itu ternyata tidak bersikap ramah padanya, maka ia akan cepat menutup dirinya terhadap orang lain itu. Ia akan tetap tersenyum namun hatinya telah ditutupnya. Oleh karena itu pula ia sering disebutkan sebagai orang yang tertutup.

Gejala dan perilaku yang disebutkan di b) dan c) menimbulkan pola komunikasi yang searah dari atas ke bawah dalam organisasi perusahaan, terlebih lagi dalam organisasi instansi pemerintah yang dengan kuat memperlihatkan hubungan feodalistis dan perbedaan yang tajam antartingkat dalam hirarki organisasi. Dari keadaan lalu lintas di jalan-jalan di Indonesia yang serba semrawut itu dan serba kacau, dapat ditarik beberapa informasi yang penting pula tentang sifat-sifat orang Indonesia.
Kurang disiplin. Peraturan-peraturan lalu lintas tidak ditaati lagi, dan polisi yang bertugas menjaga ketertiban lalu lintas pun tak mampu mengaturnya lagi. Polisi juga kehilangan sejumlah kewibawaannya karena kelakuannya sendiri.

Lemahnya kewibawaan pengawasan. Hal ini dapat timbul oleh karena si pengawas sendiri telah melakukan hal-hal yang menurunkan kewibawaannya sehingga ia kurang dihargai oleh masyarakat.
Kurang menghargai keselamatan jiwa orang lain, atau juga kurang mempunyai rasa tanggung jawab. Para pengemudi menjalankan kendaraannya secara (kecepatan dan sikap) yang tidak bertanggung jawab melanggar ketentuan-ketentuan peraturan jalan raya yang berlaku, sehingga jiwa orang lain terancam keselamatannya, atau bahkan celaka. Orang lain akan ada di jalan raya dengan perasaan was-was atau takut.

Segi lainnya yang tak jarang dijumpai adalah keadaan kekayaan yang dimiliki yang kurang terpelihara, memberikan informasi sebagai berikut:
Kurang menghargai suatu kekayaan yang telah dimiliki, baik itu milik pribadi maupun milik negara. Bangunan maupun mesin-mesin kurang terpelihara, gudang dan wc kotor sekali dan berbau tak sedap.
Kurang menjaga lingkungan kerja maupun lingkungan hidup sehari-hari. Hal ini juga memperlihatkan sifat pemalas.

Tidak menyediakan anggaran biaya untuk keperluan pemeliharaan atas kekayaan yang dimiliki. Hal ini memperlihatkan tata nilai para pembuat keputusan anggaran yang kurang kesadarannya tentang kerugian jangka panjang yang akan dialami akibat keputusannya itu yang keliru.

Pengawasan atas keadaan kekayaan yang kurang memadai. Para atasan dalam suatu instansi bisa rajin mengawasi kebersihan dan keutuhan harta kekayaan hanya untuk waktu pendek saja, yaitu beberapa bulan saja setelah upacara-upacara peresmian. Setelah itu mereka menjadi acuh tak acuh atas benda-benda tadi.
Inventarisasi atas kekayaan kurang diperhatikan. Daftar kekayaan harta benda instansi atau perusahaan tidak dipelihara dengan baik, atau sama sekali tidak dipunyai. Hal demikian menyebabkan terjadinya kehilangan kekayaan milik negara yang besar, tanpa dapat diketahui oleh si atasan. Kebocoran anggaran, baik di instansi pemerintah maupun di lingkungan perusahaan terjadi dengan cukup mencolok, sehingga telah menimbulkan kekhawatiran pada para anggota badan legislatif maupun para anggota badan eksekutif.
Anggaran pengeluaran yang efektif digunakan untuk membiayai pembangunan maupun kegiatan rutin, menurut studi orang Jogja, mengalami kebocoran sekitar 30 persen. Banyak petunjuk yang menyatakan bahwa petugas pelaksana yang harus diawasi oleh atasannya dan atasannya itu telah bekerjasama dalam berbagai hasil atau kebocoran tersebut. Undang-Undang antikorupsi tak sampai jadi kenyataan (yang benar-benar efektif menjerakan – Ruhcitra).

Anggaran penerimaan yang harusnya masuk ke kas negara juga telah mengalami kebocoran. Ada yang memperkirakan bahwa besarnya kebocoran itu adalah sekitar 30 persen, meskipun ada hasil studi yang mengemukakan kebocoran itu ada sekitar 85 persen. Tindakan pemerintah untuk membebastugaskan pegawai Bea dan Cukai dari sejumlah tugasnya adalah suatu bukti nyata tentang hal ini. Demikian pula halnya dengan larangan bagi petugas pajak untuk berhubungan dengan para wajib pajak, merupakan bukti nyata lainnya.

Tidak sesuainya penggunaan anggaran dengan tujuan penyediaannya, merupakan bentuk kebocoran yang lain. Praktik demikian berlangsung tanpa dapat direkam secara resmi, dan benda atau jasa seperti apa yang terwujud dari penggunaan anggaran tersebut pun tak diketahui dengan resmi di luar apa yang dituliskan dalam laporan.

Laporan fiktif. Telah diberitakan secara resmi dalam surat kabar bahwa banyak sekali laporan fiktif yang dijumpai dalam administrasi pemerintahan, maupun dalam administrasi perusahaan, bukti adanya praktik pembukuan ganda. Gejala ini menimbulkan kebutuhan akan aktivitas ‘turba’ dari para atasan maupun ‘pengawasan melekat’ menurut istilah populernya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar